Raih Sukses Bersama BANK TORAYA
Terdaftar & Diawasi oleh OJK
Bank merupakan Peserta penjaminan LPS
Setiap Nasabah dijamin Simpanannya oleh LPS Maks. Rp. 2 Miliar
Info LPS : Cek Disini
Kepada Yth;
Seluruh Nasabah dan Masyarakat Umum
Berdasarkan :
1. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
2. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BPR Toraya tanggal 07 Juni 2024
3. Akta Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BPR Toraya No. 01.- tanggal 10 Juni 2024
4. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0036470.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Pesetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Bank Toraya
5. Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Nomor KEP-100/KO.16/2024
Dengan ini kami ingin informasikan perubahan nama Perseroan sebagai berikut :
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT TORAYA disingkat PT. BPR TORAYA
Menjadi
PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK TORAYA disingkat PT. BPR BANK TORAYA
Serta perubahan Logo Perseroan sebagai berikut :
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu kami informasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Seluruh perjanjian/kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra Usaha yang telah ditandatangani dan menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Toraya, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan.
2. Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT Bank Perkreditan Rakyat Toraya, masih dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
3. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi petugas melalui email : info@banktoraya.co.id, banktoraya@gmail.com atau via telepon dan WA di : 0821-9378-4223.
Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian kita bersama.
Rantepao, 04 September 2024
PT. BPR BANK TORAYA
Direksi